PANTAU LAMPUNG— Selama bulan Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan 38 tersangka narkoba dalam 20 pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Para pelaku terdiri dari kurir, pengedar, hingga bandar narkoba.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa dari 38 tersangka, 35 laki-laki dan 3 perempuan berhasil ditangkap di wilayah hukum Bandar Lampung.
“Kami berhasil menyita barang bukti narkoba berupa sabu lebih dari 6 kilogram, ganja, tembakau sintetis, dan ribuan pil ekstasi,” ujar Kapolresta saat konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).
Estimasi nilai barang bukti mencapai Rp6,88 miliar dan tindakan ini diyakini berhasil menyelamatkan sekitar 25.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menambahkan bahwa wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur menjadi daerah rawan peredaran narkoba. Para tersangka menjalankan bisnisnya dengan cara konvensional dan transaksi online.
“Sebagian besar tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, sisanya terkena Pasal 127,” jelas Kompol Made Indra.
Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Bandar Lampung untuk terus memerangi narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat jangan ragu untuk melapor agar narkoba dapat diberantas dan generasi bangsa tetap terjaga,” pungkas Alfret.***