PANTAU LAMPUNG – Sebuah video yang memperlihatkan tiga wartawan mengucapkan permintaan maaf secara paksa viral di media sosial, memicu reaksi keras dari kalangan pers dan publik. Kejadian itu terjadi pada Kamis (5/6/2025) di Pekon Sukananti, Lampung Barat, dan melibatkan oknum yang mengaku pengacara sekaligus Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB), Teuku Wahyu.
Tiga wartawan, Yuheri, Reky, dan Roni, awalnya dijadwalkan bertemu Penjabat Kepala Pekon Sukananti, Arnan, untuk membahas kerja sama publikasi. Namun, janji pertemuan yang sudah disepakati gagal terpenuhi tanpa pemberitahuan, dan mereka hanya diarahkan ke Juru Tulis desa yang kemudian pergi meninggalkan tempat tanpa memberi kepastian.
Karena tak mendapat sambutan yang layak, ketiganya berinisiatif mengunjungi kediaman Arnan. Di sinilah masalah mulai muncul. Mereka dipanggil kembali ke balai pekon dan dihadapkan pada tekanan oleh Teuku Wahyu, yang memaksa mereka membuat video permintaan maaf dengan alasan telah memasuki halaman rumah tanpa izin.
Yuheri menjelaskan, “Kami dipaksa membuat video itu dengan ancaman tidak boleh meninggalkan pekon. Padahal, kami hanya bertamu dengan mengucap salam.”
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Arnan yang sebelumnya berjanji akan menemui mereka dan menganggap sikap oknum Teuku Wahyu sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas.
Ketiganya berencana menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran video tersebut. Tim hukum perusahaan media mereka telah menyiapkan langkah hukum tegas.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Lampung Utara, Bambang Irawan, mengecam keras tindakan tersebut.
“Jika ada masalah, jalur yang benar adalah melapor ke Dewan Pers, bukan memaksa permintaan maaf secara paksa yang merusak martabat jurnalis,” ujarnya tegas.
Kejadian ini menjadi sorotan serius bagi kebebasan pers dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.***