PANTAU LAMPUNG- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, berkomitmen segera merumuskan regulasi pembatasan truk over dimension over load (ODOL) yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan nasional di Lampung. Pernyataan ini disampaikan setelah kunjungan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian PUPR di kantor Gubernur, Rabu (4/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan UPT Kemen PUPR menyampaikan keprihatinan atas kondisi Jalur Lintas Tengah yang menghubungkan Way Kanan hingga Pelabuhan Panjang, yang kini mengalami kerusakan serius akibat beban truk batubara yang melebihi kapasitas.
Gubernur Rahmat menyoroti bahwa kerusakan jalan nasional tersebut menimbulkan tantangan besar bagi pemerintah daerah dan pusat. “Kerusakan ini jika dibiarkan terus berlanjut akan berdampak pada mobilitas dan ekonomi. Kami akan segera membuat Peraturan Gubernur untuk membatasi operasional truk ODOL demi menjaga jalan tetap layak dan aman,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur juga mengajak para pelaku usaha tambang batubara untuk bertanggung jawab menjaga infrastruktur yang menjadi jalur vital pengangkutan hasil tambang. “Kami berharap pengusaha tambang bisa berkontribusi menjaga kualitas jalan yang mereka gunakan,” tambah Rahmat.
Pertemuan ini juga menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga seperti Pemprov Lampung, UPT Kemen PUPR, BBWS Mesuji Sekampung, BPJN Lampung, dan Satker Prasarana Strategis dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Gubernur menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif langsung pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lampung.***