PANTAU LAMPUNG— Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait habisnya masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Kotaagung serta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah digelar di Aula Rapat Utama Sekretariat Pemkab Tanggamus, Rabu (4/6).
Kegiatan yang dimoderatori Kadis Koperindag Retno Noviana Damayanti ini dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Tanggamus, Asisten II Setda, Kepala Dinas Koperindag, Kabag Hukum, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Polres Tanggamus, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Diskusi utama fokus pada masa berlaku SHGB Pasar Kotaagung yang berakhir pada 16 Mei 2025, berdasar perjanjian antara Pemkab Tanggamus dan PT RAS tahun 2003. Pasal 15 perjanjian menyatakan bahwa setelah 20 tahun berakhir, seluruh bangunan dikelola PT RAS otomatis menjadi milik Pemkab Tanggamus tanpa proses tambahan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega menegaskan, “Bangunan pasar menjadi milik Pemda secara otomatis karena yang dibeli adalah hak guna bangunan, bukan bangunannya.”
Forum Pedagang Pasar Kotaagung, yang diwakili Ketua Dasril, menyampaikan aspirasi agar SHGB diperpanjang dan keberatan atas kenaikan tarif retribusi yang dianggap memberatkan. Beberapa pedagang juga mengeluhkan kurangnya sosialisasi Perda dan berharap ada kemudahan dan keringanan.
Perwakilan BPN, Khodri, menjelaskan bahwa perpanjangan SHGB membutuhkan rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (Pemkab).
Anggota DPRD Komisi II, Riza dan Tahang, menekankan perlunya solusi terbaik bagi pedagang dan meminta klarifikasi legalitas surat perjanjian dengan PT RAS.
Selain itu, dalam rapat juga dibahas kenaikan tarif retribusi pasar berdasarkan Perda terbaru, antara lain:
- Hamparan naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000
- Los terbuka dari Rp2.500 menjadi Rp5.000
- Los tertutup dari Rp3.000 menjadi Rp6.000
- Toko harian naik dari Rp4.000 menjadi Rp20.000 per bulan
- Ruko harian naik dari Rp6.000 menjadi Rp30.000 per bulan
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, terutama para pedagang Pasar Kotaagung yang tengah menghadapi tantangan perpanjangan SHGB dan penyesuaian retribusi.***