PANTAU LAMPUNG— Penyelidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru aparatur desa di Kabupaten Pringsewu terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan di kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung di Jalan Panglima Polim, Bandar Lampung, Selasa (3/6/2025).
Penggeledahan dimulai pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung oleh tim penyidik Kejari Pringsewu. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., melalui siaran pers resmi.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025, guna melengkapi berkas penyidikan kegiatan Bimtek dan Studi Tiru Tahun Anggaran 2024,” jelas Kadek.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan kegiatan bermasalah tersebut. Seluruh proses berlangsung aman dan tertib sesuai ketentuan KUHAP.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu juga telah menggeledah tiga titik penting pada 27 Mei 2025, yakni:
- Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu
- Kantor Pekon Rejosari
- Rumah pribadi Kepala Pekon Rejosari, KHOTMANUDIN
Dalam penyelidikan yang telah berjalan sejak 24 Maret 2025 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025), Kejari Pringsewu juga telah mengupayakan pemulihan keuangan negara senilai Rp184 juta yang diduga sebagai kerugian negara dari kegiatan tersebut.
“Kami berkomitmen menyelamatkan uang negara. Proses hukum terus berjalan sesuai prosedur,” tegas Kadek.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat kegiatan Bimtek dan studi tiru menggunakan dana APBD, namun diduga kuat hanya formalitas dengan output yang tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.***