PANTAU LAMPUNG – Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (4/6/2025). Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD telah mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri No.86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri No.2 Tahun 2025.
“Dokumen ini mencerminkan komitmen Pemkab Pringsewu dalam mewujudkan visi pembangunan jangka menengah, yakni ‘Pringsewu Makmur’ — Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius,” terang Riyanto.
Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi pembangunan, antara lain:
- Optimalisasi kualitas dan pemanfaatan sumber daya manusia,
- Peningkatan pertumbuhan ekonomi berbasis keunggulan lokal,
- Tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan inovatif,
- Pemantapan swasembada pangan yang ramah lingkungan,
- Peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar yang berkelanjutan.
RPJMD ini disusun secara partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta selaras dengan RPJPD dan RPJMN 2025–2029.
WTP 10 Kali Berturut-turut
Dalam pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Bupati menyampaikan rasa syukur atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI yang kembali diraih oleh Kabupaten Pringsewu untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut.
“Ini bukan capaian biasa. Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran. Namun ke depan, kita tetap perlu meningkatkan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan yang tertib serta akuntabel,” tegas Bupati Riyanto.
Paripurna Dihadiri Unsur Pimpinan Daerah
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, serta elemen masyarakat.
Dua Ranperda ini dinilai sangat krusial karena menjadi pondasi arah pembangunan Kabupaten Pringsewu ke depan, sekaligus cermin akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.***