PANTAU LAMPUNG — Wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan aparatur pemerintahan ditunjukkan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Pada Selasa (3/6/2025), Bupati Egi secara simbolis menyerahkan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 kepada ASN serta meresmikan kebijakan baru: gaji untuk Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) akan dibayarkan tepat setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Kebijakan ini diluncurkan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, yang dihadiri pejabat struktural, kepala OPD, serta perwakilan ASN dan THLS dari berbagai dinas.
“Apa yang kita terima hari ini sejatinya adalah amanah dari negara, yang sumbernya dari pajak masyarakat. Maka mari kita wujudkan pelayanan terbaik sebagai bentuk balas budi dan tanggung jawab,” ujar Bupati Egi dalam sambutannya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi bentuk penghargaan atas dedikasi para ASN dan tenaga non-ASN. Ia berharap, kepastian penggajian ini akan membangkitkan semangat kerja dan meningkatkan disiplin aparatur.
“Saya sudah tunaikan janji kepada Bapak-Ibu. Kini, bantu saya dan Pak Wakil untuk wujudkan janji kami kepada masyarakat, sesuai dengan visi ‘Pitu Vista’,” tegas Egi.
Sementara itu, Kepala BPKAD Lampung Selatan Wahidin Amin menyampaikan bahwa per 3 Juni 2025, seluruh gaji dan TPP ke-13 ASN telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Anggaran yang dikucurkan mencapai Rp37,7 miliar, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini disambut positif oleh para pegawai. Kepastian waktu pencairan gaji THLS memberikan rasa aman bagi mereka yang selama ini berperan penting dalam mendukung jalannya pelayanan publik, namun sering terpinggirkan dalam kebijakan struktural.
Dengan peluncuran kebijakan ini, Bupati Egi menegaskan bahwa pembangunan daerah tak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup aparatur pemerintahan yang menjadi motor penggerak pelayanan publik.***