PANTAU LAMPUNG – PT San Xiong Steel Indonesia yang berada di Kabupaten Lampung Selatan mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran rekening perusahaan kepada Polda Lampung.
Permohonan ini disampaikan Direktur PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong melalui penasihat hukumnya, Aristoteles MJ Siahaan.
Sebab menurut Siahaan, permintaan tersebut guna memenuhi kewajiban perusahaan terhadap pembayaran gaji karyawan yang hingga kini masih tertunda.
“Jadi gaji karyawan itu belum dibayarkan karena adanya pemblokiran oleh Direktorat Kriminal Polda Lampung, yang mana pemblokiran rekening BCA milik perusahaan ini dilakukan ditahap penyelidikan,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 3 Juni 2025.
Siahaan menjelaskan bahwa pemblokiran ini telah berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional perusahaan terletak di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan tersebut.
Langkah pemblokiran rekening ini tidak memiliki kaitan dengan konflik yang terjadi di internal perusahaan.
“Kami sampaikan, kalau ini tidak dibuka mungkin PT San Xiong Steel bisa bangkrut. Jadi kami minta dan mohon kebijakan dari Polda Lampung,” ucapnya.
Penasihat Hukum Finny Fong lainnya, Jan Untung Situmorang menambahkan, sang klien selama ini telah beritikad baik memenuhi setiap panggilan stakeholder hingga Gubernur dan Bupati, ihwal penyelesaian permasalahan penundaan gaji para pekerja.
“Kami sudah sampaikan kesulitan-kesulitan itu, karena diblokirnya rekening perusahaan sebab itu untuk menunaikan pembayaran operasional hingga kewajiban kepada karyawan,” imbuhnya.
Lebih dari itu, sang klien Finny Fong bahkan telah menalangi tanggung jawab pembayaran gaji karyawan pada Maret 2025 senilai miliaran rupiah menggunakan dana pribadi.
Kendati demikian, aksi unjuk rasa karyawan menyoal pembayaran gaji kembali terulang pada April hingga Mei 2025, sebab, penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap para pekerjanya amat bergantung dengan rekening tersebut.