PANTAU LAMPUNG– Aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang anak berusia 12 tahun di Jembatan Fly Over Km 95, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan berakhir dengan tertangkapnya dua pelaku oleh Tim Tekab 308 Polsek Natar.
Kejadian yang berlangsung pada Selasa malam (27/5) itu melibatkan dua tersangka, yakni AAG alias Gun (21) warga Desa Margaraya dan CI (32) warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Mereka mengancam korban dengan pisau, kemudian merampas sepeda motor korban yang bernilai sekitar Rp 21,8 juta.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan, “Pelaku beraksi dengan cara yang sangat nekat, mengancam korban yang masih anak-anak. Beruntung, kami berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu singkat.”
AAG berhasil ditangkap pada Rabu dini hari (28/5) di rumahnya, sementara CI diringkus pada Kamis malam (29/5) di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa STNK, BPKB motor, serta pakaian pelaku.
Kini keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.***