PANTAU LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung bakal menghentikan proses pidana terhadap seorang oknum anggota Brimob Polda Lampung Bripda ADS yang diduga terlibat penggelapan mobil rental.
Penghentian ini dilakukan lantaran korban dengan terduga pelaku ADS bersepakat damai.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu, 31 Mei 2025.
“Sudah berdamai antara korban dengan pelaku. Mobil korban sudah dikembalikan dan pelaku sudah mengganti uang kerugian,” kata Alfret.
Dengan adanya perdamaian tersebut, kata Alfret, korban telah mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung.
“Mereka sepakat untuk berdamai, kemudian pihak korban itu mencabut laporannya dan ini tentunya kan tidak bisa serta merta karena kami ada prosedurnya untuk RJ,” jelasnya.
Sementara dalam proses Restorative Justice yang dilakukan, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melakukan sejumlah tahapan dan prosedur yang nantinya berujung pada gelar perkara untuk menentukan nasib Bripda ADS lolos dari pidana atau tidak.
“Kami tentunya proses RJ (Restorative Justice) itu tidak bisa serta merta karena ada tahapan prosedur yang harus dilakukan. Nah ini kita masih upaya itu karena ujungnya nanti mesti harus digelar perkara,” tegasnya.
“Untuk oknumnya sudah kami mintai keterangan, mungkin untuk terkait proses dioknumnya itu kita kembalikan keankumnya (atasan yang berhak menghukum), kalau kami kan tindak pidananya,” tambahnya.
Perlu diketahui, seorang oknum Brimob berinisial Bripda ADS bertugas di Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan oleh pengusaha mobil rental, dalam kasus dugaan penggelapan sebuah Mobil Jenis Daihatsu Xenia BE 1568 AAQ.
Dalam laporan LP/B/736/V/2025/SPKT/ Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung, pada Sabtu 24 Mei 2025 lalu, yang dibuat pelapor MRF mengaku telah mengalami kerugian akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.
Kasus itu bermula saat pelapor mencurigai keberadaan mobil rental miliknya, yang diduga sudah dipindah tangankan (digadai) oleh terlapor sebagai konsumen penyewa kendaraan. Oknum brimob itu menyewa atau merental mobil tersebut sejak 12 Mei 2025.
Dalam perjanjiannya, terlapor menyewa kendaraan itu selama 10 hari, atau tepatnya hingga tanggal 21 Mei 2025. Dengan harga sewa sehari Rp 350 ribu rupiah.