PANTAU LAMPUNG— Seorang pria berinisial NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berhasil dibekuk aparat Polsek Sukoharjo setelah diduga mencuri ponsel di enam lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan pada Kamis siang (29/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Pekon Sukoharjo III saat pelaku tengah mencari sasaran baru.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menyampaikan bahwa penangkapan NHB berawal dari laporan kehilangan ponsel warga, salah satunya Ariyani (46), pedagang makanan yang kehilangan ponsel Vivo Y12 saat sibuk melayani pembeli.
“Pelaku beraksi sendirian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan,” jelas AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (30/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu unit ponsel Vivo Y12 milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Dalam pemeriksaan awal, NHB mengaku melakukan pencurian karena kecanduan judi daring slot dan membutuhkan uang untuk bermain.
“Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tambah Kapolsek.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada menjaga barang berharga, terutama di tempat umum, guna menghindari kejadian serupa.***