PANTAU LAMPUNG — Sebuah tragedi memilukan kembali mengguncang Kota Bandar Lampung. Seorang wanita berinisial N (29) ditemukan tewas setelah dianiaya oleh suaminya sendiri, Hengki (32), dalam insiden yang terjadi pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025.
Pelaku, warga Telukbetung Timur, kini telah diamankan pihak kepolisian dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, pada Selasa (27/5).
“Kejadian bermula saat korban yang sedang mengendarai motor disergap oleh pelaku dan satu rekannya di kawasan Pasar Kota Karang. Korban dipepet hingga terjatuh, kemudian dicekik hingga tewas,” ungkap Kapolresta.
Menurut penyelidikan sementara, aksi kekerasan ini dilatarbelakangi oleh konflik rumah tangga. Hengki dan N diketahui telah pisah rumah selama tiga bulan terakhir. Ketegangan memuncak ketika korban menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim, satu hari sebelum kejadian.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi dua sepeda motor (Yamaha Jupiter Z dan Mio M3), pakaian pelaku, dua unit ponsel, serta senjata yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Kapolresta.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terutama saat konflik mulai mengarah pada ancaman fisik dan nyawa.
“Jangan biarkan persoalan keluarga berkembang menjadi kekerasan. Laporkan sejak dini,” pesan Alfret.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Masyarakat diimbau untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.***