PANTAU LAMPUNG– Unit Reskrim Polsek Natar berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 15 April 2025 lalu di Jalan Padat Karya Griya Pulau Mas, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar. Tiga pelaku, yakni IM (37), ARS (28), dan HEP (35), ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, menjelaskan kronologi kejadian. “Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, seorang PNS berinisial RSD, dengan cara merusak kunci sepeda motor Yamaha Mio Gear di garasi rumah korban dan membawa kabur kendaraan tersebut sekitar pukul 05.00 WIB,” ujarnya.
Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 15 juta. Polisi berhasil menangkap HEP terlebih dahulu di Desa Kalisari, kemudian menangkap IM dan ARS di Desa Sidosari, Kecamatan Natar. Barang bukti sepeda motor hasil curian beserta alat kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak turut diamankan.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Natar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. AKP Budi Howo menambahkan, “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.”
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di jam rawan kejahatan, dan menyatakan pihaknya akan memperketat patroli di wilayah rawan guna mencegah kejadian serupa.***