PANTAU LAMPUNG– Seorang pegawai honorer di Kabupaten Pringsewu berinisial RV (36), warga Pekon Ambarawa, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat malam (23/5/2025) di kediaman pelaku. RV dilaporkan oleh korban bernama Ridho Enzil (32), rekan sesama pegawai honorer, yang merasa tertipu dalam skema kerja sama bisnis jual beli mobil.
Kejadian bermula pada 25 Juli 2023, saat pelaku menawarkan bisnis kemitraan dengan iming-iming keuntungan 50 persen. Tergiur, korban menyetorkan dana sebesar Rp50 juta. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, korban tak pernah menerima hasil ataupun pengembalian modal.
“Korban terus mendapat janji palsu hingga akhirnya memutuskan melapor ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti dua slip transfer,” ujar Kompol Rohmadi, Sabtu (24/5/2025).
Dalam pemeriksaan, RV mengaku dana digunakan untuk usaha yang gagal karena kendaraan dibawa kabur konsumen. Meski meminta maaf, hukum tetap berjalan. Pelaku kini terancam dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam investasi dan kerja sama bisnis, terlebih tanpa perjanjian yang jelas.***