PANTAU LAMPUNG— Tim gabungan Reskrim Polsek Candipuro dan Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Pelaku berhasil diamankan setelah proses penyelidikan intensif.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, membenarkan penangkapan terhadap RH (22), warga Desa Siloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, yang menjadi tersangka penggelapan kendaraan roda dua.
Kejadian bermula pada Selasa, 25 Juni 2024, saat RH meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2022 bernopol B 3499 CDR milik korban Argi Raya Pranata dengan alasan akan menarik dana dan menjemput rekannya di Sidomulyo. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Candipuro dan setelah hampir satu tahun penyelidikan, tim gabungan mendapat informasi keberadaan pelaku yang melintas di Jalan Umum Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro pada Rabu malam, 21 Mei 2025 pukul 22.00 WIB.
RH berhasil ditangkap dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa buku BPKB dan STNK sepeda motor yang digelapkan sebagai bagian dari penyidikan.
Kapolsek menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.***