PANTAU LAMPUNG– RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung menghadirkan kemudahan baru bagi pasien dengan melayani berobat hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa mempermasalahkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Wakil Direktur Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Ghozali, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan instruksi Gubernur Lampung untuk memperkuat peran negara dalam memastikan akses layanan kesehatan universal tanpa diskriminasi.
“Pasien cukup menunjukkan KTP. Kami tidak lagi membedakan pasien BPJS atau non-BPJS di tahap awal pelayanan. Prinsipnya adalah memberikan intervensi medis terlebih dahulu, verifikasi administratif menyusul,” ujar dr. Imam di ruang kerjanya, Rabu, 21 Mei 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat yang merasa terhambat memperoleh layanan medis akibat masalah teknis seperti status kepesertaan JKN tidak aktif atau tunggakan iuran. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi penghalang mendapatkan pertolongan medis, terutama dalam keadaan emergensi.
“Identifikasi kepesertaan tetap dilakukan setelah pasien stabil, untuk keperluan pencatatan dan klaim pembiayaan,” tambah dr. Imam.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari kolaborasi RSUD Abdul Moeloek dengan BPJS Kesehatan guna memperluas cakupan peserta aktif, termasuk mereka yang dibiayai pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Saat ini sedang disusun surat edaran resmi untuk penerapan menyeluruh, khususnya di unit layanan primer seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dalam sistem baru ini, tenaga medis langsung melakukan triase dan intervensi awal tanpa hambatan administrasi, sementara keluarga pasien diminta menyerahkan dokumen identitas untuk proses lanjutan.
“Kami ingin memastikan di IGD tidak ada lagi penundaan tindakan medis akibat verifikasi administratif. Tenaga kesehatan akan bekerja simultan untuk memberikan pelayanan optimal, tanpa tanya ‘Mau jalur BPJS atau umum?’” ungkapnya.
Penerapan sistem berbasis KTP ini mencerminkan dedikasi RSUD Abdul Moeloek dalam menjunjung prinsip keadilan layanan (equity) dan komitmen terhadap standar pelayanan minimal sektor kesehatan. Rumah sakit juga menekankan etika profesi dan pelayanan humanis yang berbasis keselamatan pasien.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa tidak boleh ada warga Lampung yang tertolak saat butuh pertolongan medis karena kendala administrasi BPJS. Ia mendorong seluruh fasilitas kesehatan, terutama milik pemerintah, menjadikan KTP sebagai akses utama layanan dasar dan darurat.
“Kesehatan adalah hak dasar. Negara harus hadir tanpa syarat rumit. Mulai sekarang, kita prioritaskan pelayanan berdasarkan kebutuhan medis, bukan urusan birokrasi,” tegas Gubernur Mirza.
Dengan kebijakan ini, diharapkan paradigma pelayanan kesehatan di Lampung menjadi lebih inklusif, cepat tanggap, dan berpihak pada keselamatan serta martabat warga. RSUD Abdul Moeloek menjadi pelopor pelaksanaan penuh kebijakan tersebut di provinsi ini.***