PANTAU LAMPUNG – Sebuah pengejaran yang penuh kesabaran akhirnya membuahkan hasil. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat kabur jauh dari Pringsewu, berhasil diciduk saat tengah berjualan dimsum di Jakarta. FA (20), warga Desa Baturaja, Way Lima, Pesawaran, kini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, yang berhasil menangkapnya pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
“Pelaku kita amankan lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap korban AM (16),” jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Kamis, 22 Mei 2025.
AKP Johannes mengungkapkan, aksi bejat FA terhadap AM berlangsung berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2024. Perbuatan itu dilakukan tak hanya di rumah pelaku, tetapi juga di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan sang ibu korban, setelah putrinya tidak pulang semalaman usai pergi bersama temannya. Setelah diinterogasi lebih jauh, AM akhirnya mengakui menjadi korban kekerasan seksual berulang kali oleh pelaku, yang adalah kekasihnya sendiri.
Mengetahui perbuatannya telah dilaporkan, FA segera melarikan diri dari Pringsewu ke Pulau Jawa. Ia mencoba membangun hidup baru dan menyembunyikan masa lalunya dengan bekerja sebagai pedagang dimsum di kawasan Jakarta Barat.
Namun, upaya pelarian itu tak luput dari pantauan aparat. “Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, dengan bantuan keluarga korban, berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya saat sedang berjualan,” kata Johannes. Momen penangkapan di tengah keramaian pasar itu mengakhiri pelarian FA.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.***