PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan tahap kedua proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Tersangka HI, yang menjabat sebagai Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HI diduga terlibat bersama dua terdakwa lain yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yaitu Tari Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ). Total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163,- di mana sudah berhasil dipulihkan sebesar Rp494.974.684,- pada tahap penyidikan.
Penyerahan tersangka HI beserta barang bukti berlangsung sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses berlangsung, tersangka didampingi penasihat hukum dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyatakan kondisinya sehat.
Dengan beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, penuntut umum menetapkan penahanan terhadap HI selama 20 hari, mulai 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Agung.
Selanjutnya, tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini demi transparansi dan penegakan hukum yang adil.***