PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial menggulirkan program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk membantu warga kurang mampu memperbaiki atau membangun rumah layak huni. Tahun 2025, sebanyak 80 unit rutilahu tersebar di berbagai kecamatan siap direhabilitasi.
Kepala Dinas Sosial Pringsewu, Debi Hardian, S.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa program ini sudah berjalan dan secara resmi telah diluncurkan pada 5 Mei 2025 oleh Bupati Riyanto Pamungkas di Bank Lampung, dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada para penerima.
Setiap penerima mendapatkan dana sebesar Rp15 juta yang langsung ditransfer ke rekening mereka. Dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki rumah atau membangun rumah baru dengan ketentuan anggaran sesuai jumlah tersebut. Debi menyebutkan beberapa penerima bahkan menggunakan dana ini sebagai tambahan modal untuk pembangunan baru, terutama bagi yang memiliki tabungan lebih.
“Pesan dari Bupati adalah penerima harus bijak dalam menggunakan dana ini dan tidak berhutang. Bantuan ini bertujuan meringankan beban agar warga bisa memiliki rumah yang layak,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan, Dinas Sosial telah melakukan verifikasi ketat terhadap usulan penerima, yang kemudian ditetapkan melalui SK Bupati. Penerima program harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan memiliki bukti kepemilikan tanah dan rumah seperti sertifikat, akta jual beli, atau surat keterangan dari kepala pekon.
Kriteria penerima bantuan meliputi fakir miskin yang belum pernah menerima bantuan Rutilahu dalam 5 tahun terakhir, memiliki rumah di atas tanah sendiri dengan kondisi fisik rumah yang membahayakan keselamatan, seperti dinding dan atap rusak, lantai rusak, atau tidak layak sanitasi.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di Pringsewu dengan memberikan hunian yang lebih aman dan nyaman.***