PANTAU LAMPUNG- Ketua Komite SMK Negeri 1 Kotabumi, Sabirin, angkat bicara terkait isu berkembang seputar sumbangan dari wali murid yang belakangan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dalam keterangan persnya, Rabu (21/5/2025), Sabirin menegaskan bahwa semua kebijakan partisipasi masyarakat dalam pendanaan sekolah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Payung hukum kita adalah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020. Di situ diatur tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri di Lampung,” ujar Sabirin.
Langkah ini, menurutnya, bukan hanya legal, tetapi juga strategis untuk menunjang kualitas pendidikan di tengah keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat.
Senada dengan itu, Kepala SMKN 1 Kotabumi, Sugito, menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk melengkapi pembiayaan operasional yang belum sepenuhnya tercakup oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Melalui kontribusi dari wali murid, sekolah dapat meningkatkan fasilitas, memberikan insentif bagi guru honorer, dan menyelenggarakan kegiatan pembelajaran secara optimal,” jelas Sugito.
Ia juga memastikan bahwa semua penggunaan dana dilakukan secara terbuka dan akuntabel. “Seluruh laporan penggunaan dana dapat diakses publik melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” tutup Sugito.***