PANTAU LAMPUNG— HP (34), warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, nekat mencuri 70 liter solar milik tetangganya karena kebutuhan mendesak untuk bermain judi online. Aksi pencurian ini terungkap setelah beberapa korban melapor kehilangan bahan bakar minyak (BBM) yang biasa digunakan untuk mengoperasikan mesin produksi genteng.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengungkapkan bahwa selain korban Dani (27), tiga warga lainnya juga kehilangan solar dengan total tujuh jeriken. Pelaku akhirnya tertangkap setelah polisi menemukan BBM curian disembunyikan di belakang rumahnya.
HP mengaku melakukan pencurian seorang diri pada Selasa (20/5) dini hari dan berencana menjual solar tersebut untuk modal judi slot online. Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah barang bukti ditemukan.
Kini, HP diamankan di Polsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjauhi judi online, serta menyimpan barang berharga di tempat aman guna mencegah kejadian serupa.
Tags:
#PencurianSolar #JudiOnline #KriminalitasPringsewu #PolsekSukoharjo #KasusPencurian #PringsewuTerkini #AntiJudiOnline #BeritaPringsewu #HPPringsewu
Kalau ingin versi lebih singkat atau untuk media sosial, saya juga bisa buatkan!
PRINGSEWU — HP (34), warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, nekat mencuri 70 liter solar milik tetangganya karena kebutuhan mendesak untuk bermain judi online. Aksi pencurian ini terungkap setelah beberapa korban melapor kehilangan bahan bakar minyak (BBM) yang biasa digunakan untuk mengoperasikan mesin produksi genteng.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengungkapkan bahwa selain korban Dani (27), tiga warga lainnya juga kehilangan solar dengan total tujuh jeriken. Pelaku akhirnya tertangkap setelah polisi menemukan BBM curian disembunyikan di belakang rumahnya.
HP mengaku melakukan pencurian seorang diri pada Selasa (20/5) dini hari dan berencana menjual solar tersebut untuk modal judi slot online. Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah barang bukti ditemukan.
Kini, HP diamankan di Polsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjauhi judi online, serta menyimpan barang berharga di tempat aman guna mencegah kejadian serupa.***