PANTAU LAMPUNG – Munculnya status “Berkas Tidak Sesuai” (BTS) pada laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pringsewu sempat memunculkan kekhawatiran. Namun, Kepala BKPSDM Pringsewu, Eko Sumarmi, memastikan bahwa hal tersebut bukan masalah serius.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/5/2025), Eko menjelaskan bahwa status BTS bukan karena dokumen peserta bermasalah, melainkan disebabkan belum dilakukannya proses verifikasi oleh BKN.
“Kolom BTS muncul karena berkas peserta belum diverifikasi oleh BKN, jadi kolom MS (Memenuhi Syarat) masih nol persen. Ini bersifat sementara dan tidak perlu dikhawatirkan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kondisi serupa tidak hanya dialami Pringsewu, tetapi juga Kota Metro. Dari total 1.237 formasi PPPK, hanya 1.236 yang diusulkan NIP karena satu peserta meninggal dunia.
BKPSDM Pringsewu, lanjut Eko, terus berkoordinasi dengan BKN agar proses pengusulan NIP bisa segera rampung. Minut NIP pun telah diserahkan ke Bupati dan tinggal menunggu pengajuan resmi ke pusat.
“Kami terus kawal agar NIP bisa terbit sebelum batas akhir pengusulan Juli 2025, karena anggaran honorer hanya tersedia sampai Juni,” tegasnya.
Eko meminta peserta PPPK tetap tenang dan tidak terpengaruh kabar yang belum jelas sumbernya. Ia menjamin proses berjalan sebagaimana mestinya.
“Sudah banyak yang bertanya langsung ke kami, dan sudah kami jelaskan. Ini bukan masalah, hanya proses administrasi yang belum selesai,” pungkasnya.***