PANTAU LAMPUNG – Kepolisian Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Melalui Divisi Humas Polri, masyarakat kembali diajak untuk aktif melapor jika menemukan tindakan premanisme di lingkungan sekitar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa laporan masyarakat sangat penting untuk mempercepat penindakan di lapangan. Ia juga memastikan, pengaduan dapat dilakukan secara mudah, gratis, dan tanpa rasa takut.
“Masyarakat jangan ragu. Silakan melapor ke kantor polisi terdekat, atau melalui Call Center 110 secara gratis, bahkan bisa lewat WhatsApp ke 0896-8233-3678. Semua layanan pengaduan kami aktif 24 jam,” ujar Irjen Sandi, Sabtu (17/5/2025).
Menurutnya, premanisme merupakan bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi karena mengganggu rasa aman warga. Oleh karena itu, Polri tidak akan tinggal diam dalam menghadapi pelaku aksi premanisme di mana pun mereka berada.
Lebih lanjut, Irjen Sandi menjelaskan bahwa Polri menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan terhadap partisipasi aktif masyarakat.
“Premanisme harus dilawan bersama. Polri juga terus bersinergi dengan TNI dan pemerintah daerah agar tindakan tegas terhadap pelaku bisa dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, hingga saat ini ribuan kasus aksi premanisme telah berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian dari berbagai wilayah. Penindakan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan lingkungan masyarakat tetap aman, nyaman, dan kondusif.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas: Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara. Tidak ada ruang bagi premanisme di negara hukum seperti Indonesia,” tandasnya.
Ajakan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat, tapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk bersuara demi menciptakan ruang publik yang bersih dari intimidasi dan kekerasan.***