PANTAU LAMPUNG – Di tengah maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Lampung menunjukkan sikap tegas. Jumat (16/5/2025), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Polda Lampung, Forkopimda, serta para tokoh agama dan masyarakat, menggelar deklarasi bersama anti TPPO dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Langkah ini menjadi simbol komitmen nyata untuk melindungi warga Lampung dari jeratan sindikat perdagangan orang yang selama ini memanfaatkan celah lemahnya prosedur migrasi.
Korban Terus Bertambah, Negara Harus Hadir
Menteri P2MI, Abdul Kadir, menegaskan, data 2024 mencatat sebanyak 81 ribu warga Lampung bekerja ke luar negeri. Namun tak sedikit dari mereka yang diberangkatkan tanpa prosedur resmi.
“Ketika prosesnya ilegal, maka kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia sangat mungkin terjadi. Tugas negara adalah mencegah itu semua,” tegasnya.
Langkah Kolaboratif Hingga Tingkat Desa
Menteri Kadir menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk Satgas TPPO di bawah koordinasi Polri dan Menkopolhukam. P2MI sendiri memiliki Tim Reaksi Cepat yang terus berkoordinasi hingga ke level desa untuk mendeteksi dan mencegah pengiriman PMI ilegal.
Polda Lampung Ungkap Puluhan Kasus TPPO
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, menyebut bahwa sejak 2022 pihaknya berhasil mengungkap 44 kasus TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran non-prosedural, dengan korban mencapai 80 orang.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kerja sama lintas sektor dan kesadaran masyarakat adalah kunci. Karena praktik ini kerap dibungkus tawaran pekerjaan yang menjebak,” ungkapnya.
Sosialisasi Masif, Perlindungan Maksimal
Polda Lampung berkomitmen melakukan sosialisasi prosedur migrasi resmi secara masif, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan pemerintah daerah. Langkah ini memastikan calon pekerja migran mendapatkan informasi dan perlindungan sejak dari kampung halaman.
Deklarasi ini bukan sekadar simbol. Ini adalah langkah konkret menjaga harga diri dan hak-hak warga Lampung dari perdagangan manusia yang merampas masa depan.***