PANTAU LAMPUNG— Dalam upaya memperkuat hubungan dan koordinasi antara perangkat daerah dengan media massa, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 yang telah diperbarui menjadi Nomor 70 Tahun 2024 tentang kerja sama perangkat daerah dengan perusahaan pers. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Siger, Sekretariat Daerah Lampung Utara, Senin (12/5/2025).
Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M, yang menekankan pentingnya kesamaan pemahaman seluruh OPD agar kerja sama dengan media dapat terlaksana secara legal, transparan, dan teratur.
Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.IP., M.H., memimpin jalannya acara dan menggarisbawahi peran vital regulasi sebagai landasan kerja sama profesional antara pemerintah dan media.
“Kerja sama ini bukan hanya soal publikasi, tapi bagian dari strategi komunikasi untuk menyampaikan pembangunan kepada masyarakat secara objektif dan bertanggung jawab,” jelas Gunaido.
Dinas Kominfo juga siap menjadi mitra koordinatif untuk memfasilitasi optimalisasi kemitraan antara OPD dan media.
Dalam sesi diskusi, Kabid Komunikasi Publik, Ramon Trioza Arifin, S.STP., yang bertindak sebagai moderator, menegaskan perlunya OPD memahami tata kelola kerja sama mulai dari perencanaan hingga evaluasi agar publikasi mendukung keterbukaan informasi yang berkualitas.
Menambah wawasan, dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotabumi, yaitu Qoridawati Purnalis, S.H., dan Bri Faris Rayaguna, S.H., memberikan pandangan hukum yang sangat penting. Qoridawati mengingatkan agar kerja sama dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan dokumentasi lengkap untuk menghindari pelanggaran hukum.
“Setiap kerja sama harus terekam dengan baik agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Bri Faris menekankan pentingnya kejelasan manfaat dan pertanggungjawaban administrasi serta hukum atas penggunaan anggaran negara dalam kerja sama tersebut, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kominfo Lampung Utara. Diharapkan sosialisasi ini menjadi pijakan kokoh dalam menjalin kemitraan media yang efektif, legal, dan berintegritas demi mewujudkan tata kelola komunikasi publik yang lebih baik.***