PANTAU LAMPUNG— Kabupaten Pringsewu akan segera menambah dua pekon, yakni Pekon Sukamanah dan Pekon Kresnomulyo Barat, yang masing-masing merupakan pemekaran dari Pekon Bandungbaru dan Pekon Kresnomulyo. Dengan adanya pemekaran ini, jumlah pekon di Kabupaten Pringsewu akan meningkat menjadi 128 pekon, dengan total 5 kelurahan yang tersebar di 9 kecamatan.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pembentukan kedua pekon baru tersebut dilakukan oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, pada Rabu (14/5/2025). Menurut Bupati, pembentukan kedua pekon baru ini bertujuan untuk mendukung pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) guna mempercepat kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam aspek perekonomian.
“Pembentukan Pekon Sukamanah dan Kresnomulyo Barat didasarkan pada keinginan agar pembangunan lebih merata dan efektif. Tujuannya agar perekonomian masyarakat dapat berkembang dengan pesat,” jelas Bupati Pringsewu.
Pekon Sukamanah berasal dari pemekaran Pekon Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih, sedangkan Pekon Kresnomulyo Barat adalah pemekaran dari Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa. Bupati menjelaskan bahwa proses pembentukan kedua pekon tersebut telah melalui kajian dan verifikasi oleh Tim Penataan dan Pembentukan Pekon, serta berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut meliputi penetapan batas wilayah yang telah dilakukan secara kartografis dan verifikasi anggaran untuk pekon persiapan. Pekon Kresnomulyo Barat mendapatkan anggaran operasional sebesar 30% dari APB-Pekon Kresnomulyo, sedangkan Pekon Sukamanah mendapat anggaran operasional 30% dari APB-Pekon Bandungbaru.
“Semua aspek seperti struktur organisasi, pengangkatan perangkat pekon, serta fasilitas seperti kantor dan balai pekon telah disiapkan melalui swadaya masyarakat. Kami juga telah melakukan pendataan terkait potensi ekonomi, pertanahan, pendidikan, dan kesehatan,” tambah Bupati Pringsewu.
Bupati berharap agar Ranperda ini segera dibahas dan disahkan, sehingga kedua pekon baru tersebut dapat segera berkembang dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat setempat.***