PANTAU LAMPUNG — Bripka Hendri Wijaya, Bhabinkamtibmas Satuan Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian berkat laporan dari masyarakat mengenai seseorang yang mencurigakan di daerah binaannya.
Kasat Binmas Polres Lampung Selatan, Kompol Yani Deviyanti, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku pencurian ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigakan, kemudian bersama warga, Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku,” ujar Kompol Yani.
Pada Rabu malam, 14 Mei 2025, sekitar pukul 24.00 WIB, Bripka Hendri bersama warga Desa Agom berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian di rumah Bapak Sapar, seorang petani berusia 60 tahun yang tinggal di Dusun 1, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Pelaku yang diamankan adalah AK (18), seorang warga setempat yang mencuri uang sebesar Rp 2.700.000 yang diletakkan di atas meja kamar yang tertutup kain. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, saat korban tengah berada di sawah.
Bersama dengan warga, Bhabinkamtibmas Bripka Hendri Wijaya berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit ponsel Oppo warna hitam dan uang sisa Rp 105.000 yang ada di tangan pelaku. Pelaku pun segera dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk diproses secara hukum.
Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kompol Yani mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian atau situasi mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban kepada Bhabinkamtibmas setempat untuk mencegah tindakan kriminal.***