PANTAU LAMPUNG— Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku pemalakan di kawasan Pasar Gudang Lelang, Kecamatan Telukbetung Selatan. Yang mengejutkan, kedua tersangka adalah ayah dan anak, masing-masing berinisial S (62) dan D (38).
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan Satgas Detektif dan Gakkum yang mendapat informasi terkait praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pedagang pasar.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapati D sedang menarik pungutan dari para pemilik kios. Kami langsung mengamankan keduanya dan menyita uang tunai Rp488.500 hasil pungli,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, dalam konferensi pers, Selasa (13/5/2025).
🔎 Modus Operandi: Tetap Pungut Meski Tak Berwenang
AKP Dhedi menjelaskan, pada tahun 2007 silam, sempat ada kerja sama antara Pemkot Bandar Lampung dengan perusahaan swasta (PT) untuk mengelola retribusi pasar selama 20 tahun. Namun, kerja sama itu dihentikan awal 2025, termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap S.
Namun, S tetap memungut uang retribusi tanpa dasar hukum, berdalih untuk keperluan listrik dan kebersihan pasar. Tarif pungli dipatok Rp7.500 per kios per hari, meskipun S tak lagi memiliki kewenangan resmi sejak awal tahun.
“Ini modus lama yang terus dijalankan, meski tidak lagi berhak memungut retribusi,” tegas Dhedi.
📌 Proses Hukum Berjalan
Keduanya kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta. Penyidik tengah mendalami apakah pungutan tersebut disertai unsur pemerasan atau ancaman terhadap para pedagang.
“Kami telusuri lebih lanjut untuk melihat apakah ada unsur pidana tambahan seperti intimidasi atau pemaksaan,” kata Dhedi.
📣 Kasus ini menjadi peringatan bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan celah untuk keuntungan pribadi, dan sinyal kuat dari pihak kepolisian bahwa tindakan premanisme tidak akan ditoleransi di Kota Bandar Lampung.***