PANTAU LAMPUNG — Langkah maju kembali diambil Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam upaya menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan transparan. Melalui kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026 yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, Pemkab menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap anak memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan.
Deklarasi ini dibuka oleh Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., yang dalam pidatonya menegaskan bahwa penerimaan murid baru bukan sekadar rutinitas administrasi tahunan, melainkan fondasi awal bagi keadilan sosial dalam dunia pendidikan.
“Kita tidak boleh membiarkan ada anak yang tertinggal hanya karena sistem yang tidak berpihak. SPMB harus menjadi cerminan dari pemerintahan yang bersih dan menjunjung tinggi hak anak,” ujar Hamartoni dengan tegas.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan legislatif, dan tokoh-tokoh pendidikan. Turut hadir pula Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung, Dr. Khairullah, S.Pd., M.Pd., yang memberikan pandangan menyeluruh terkait pentingnya reformasi sistem penerimaan peserta didik.
“Ini bukan hanya soal berapa banyak anak diterima, tapi bagaimana mereka masuk lewat jalur yang jujur, adil, dan tidak berpihak pada kepentingan elit,” ungkap Khairullah.
Deklarasi ini juga mendapat dukungan kuat dari DPRD Kabupaten Lampung Utara. Anggota Komisi IV, Rio Septiandri, S.H., menyatakan bahwa pihak legislatif siap mengawal pelaksanaan SPMB agar sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses ini. Pendidikan adalah hak semua, bukan hanya untuk yang punya akses,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, H. Sukatno, S.H., yang menjadi koordinator kegiatan, menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme yang terstruktur dan sistem pengawasan internal.
“Kami buka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jika ada dugaan pelanggaran, akan langsung kami tindak,” katanya.
Selain Forkopimda dan legislatif, hadir pula sejumlah tokoh institusi seperti Letkol Marinir Herman Sobli (Ka. Kimal), Lettu Riihan Toyo (Dandim 0412/LU), AKP H. A. Daman Huri (Polres), dan Yogi Aprianto, S.H., M.H. (Kejari), sebagai bentuk dukungan lintas sektor terhadap komitmen bersama ini.
Dengan deklarasi ini, Lampung Utara bukan hanya berbicara soal regulasi, tapi juga menyuarakan harapan: bahwa setiap anak, dari pelosok desa hingga pusat kota, layak mendapat ruang yang sama untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi. SPMB yang adil dan transparan adalah langkah awal menuju masa depan pendidikan yang lebih merata dan manusiawi.***