PANTAU LAMPUNG– Aksi nekat perampasan sepeda motor terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jembatan Pos Dusun Titirante, Desa Rejosari, Kecamatan Natar, berakhir di tangan aparat. Pelaku berinisial S alias Noret (48) berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Natar hanya beberapa jam usai kejadian pada Jumat (2/5/2025).
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan warga Dusun Telgorejo, Rejosari, melakukan aksinya dengan menodongkan golok ke korban, memaksa menyerahkan sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna biru bernopol BE 3736 YV.
“Saat korban hendak pulang dari pasar, pelaku menghadang dan langsung menodongkan golok. Korban yang ketakutan pun turun, dan sepeda motornya dirampas,” ujar AKP Setio saat konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Beruntung, teriakan korban yang meminta tolong langsung didengar oleh suaminya dan warga sekitar. Mereka segera mengejar pelaku dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Natar. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti.
Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Natar dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban dan sebilah golok yang digunakan pelaku,” tambah AKP Setio.
Kapolsek menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk terus waspada, segera melapor bila melihat tindakan mencurigakan. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polsek Natar juga mengintensifkan patroli malam di sepanjang jalur Hajimena hingga perbatasan Tegineneng, guna menekan angka kejahatan jalanan dan memastikan ketertiban masyarakat tetap terjaga.***