PANTAU LAMPUNG- Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik ilegal pencampuran bahan bakar jenis Pertalite dengan minyak mentah di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lampung Tengah, Rabu (7/5/2025).
Kasus ini terungkap setelah keluhan dari masyarakat terkait kualitas Pertalite yang mereka gunakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan yang mengarah ke aktivitas mencurigakan di jalur distribusi BBM dari Depot Pertamina Panjang ke sejumlah SPBU.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa setelah dilakukan uji densitas dan temperatur pada 8.000 liter Pertalite yang dibongkar di salah satu SPBU di Jalan Proklamator, ditemukan ketidaksesuaian standar mutu dibanding faktur pengiriman resmi dari Pertamina.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi. Dua tersangka, berinisial A dan MI, masing-masing berperan sebagai sopir dan kenek, memuat BBM dari depot resmi. Dalam perjalanan, mereka berhenti di sebuah lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Bandarlampung, untuk mengurangi 6.000 liter Pertalite asli dan mengoplosnya dengan cairan putih bening yang diduga minyak mentah. Cairan campuran tersebut kemudian dikirim ke SPBU seolah-olah merupakan BBM resmi.
“Kegiatan ini sudah berlangsung selama enam bulan dengan frekuensi satu hingga dua kali seminggu. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, dan saat ini kasus masih dikembangkan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Kombes Derry.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dirreskrimsus menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam melindungi konsumen dan memberantas praktik curang yang merugikan negara.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pemalsuan BBM. Selain merusak kendaraan konsumen, tindakan ini juga mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan distribusi energi. Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), dan tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.***