PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Kabupaten Tanggamus langsung menanggapi keluhan pegawai honorer RSUD Batin Mangunang (BM) Kota Agung terkait keterlambatan pembayaran jasa pelayanan BPJS dan umum. Audiensi yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, di RSUD BM ini menghadirkan jajaran manajemen rumah sakit, perwakilan tenaga honorer, dan unsur Pemerintah Daerah untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Audiensi dihadiri oleh Asisten II Setkab Tanggamus, Hendra Wijaya, Kepala Bagian Hukum, Arif Rahman, serta perwakilan RSUD BM, di antaranya Kasi Pelayanan Desi Susanti dan Plt. Kabid Sarpras Isda Agnesia. Dalam pertemuan ini, terungkap bahwa selama tiga bulan (Januari-Maret), pegawai honorer belum menerima hak jasa pelayanan BPJS, dan selama enam bulan (Oktober 2024-Maret 2025), pembayaran jasa pelayanan umum juga belum terealisasi.
Hendra Wijaya, mewakili Pemerintah Kabupaten, memastikan bahwa Pemkab Tanggamus akan terus memantau proses pembayaran tersebut. Ia menekankan bahwa hak-hak tenaga kesehatan, yang telah bekerja keras melayani pasien, harus dihargai.
“Pemkab hadir untuk memastikan bahwa hak-hak tenaga honorer dihargai. Manajemen rumah sakit sudah menjanjikan bahwa pembayaran jasa pelayanan bulan Januari, Februari, dan Maret akan diselesaikan pada akhir Mei,” ujar Hendra.
Selain itu, Hendra menjelaskan bahwa gaji pokok tenaga honorer telah dibayarkan melalui anggaran Pemerintah Kabupaten. “Gaji sudah dibayarkan, yang tertunda adalah jasa pelayanan BPJS dan pasien umum. Itu harus segera dipenuhi,” tambahnya.
Wahyudi, salah satu tenaga honorer, menyatakan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Kabupaten. Ia mengungkapkan harapannya agar komitmen manajemen rumah sakit untuk membayar jasa pelayanan yang tertunda dapat direalisasikan sesuai janji.
“Alhamdulillah, Bapak Asisten II dan Kabag Hukum turun langsung. Manajemen berkomitmen membayar seluruh jasa pelayanan dan BPJS paling lambat akhir Mei 2025,” kata Wahyudi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, yang telah mendengar keluhan para pegawai dan segera mengambil langkah penyelesaian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati yang telah mendengar keluhan kami dan menurunkan Bapak Asisten II serta Kabag Hukum untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” ungkap Wahyudi.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan permasalahan internal yang berpotensi mengganggu pelayanan publik di RSUD BM segera teratasi. Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu oleh persoalan manajerial, dan kesejahteraan tenaga medis serta honorer tetap menjadi prioritas.***