PANTAU LAMPUNG- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menyoroti lemahnya sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung. Ia meminta agar dinas terkait segera memperbaiki pola penyampaian informasi ke masyarakat.
Menurut Lesty, banyak warga yang kecewa karena merasa informasi yang diterima tidak sesuai kenyataan. Mereka mengira cukup membayar pajak pokok satu tahun tanpa dikenai denda apapun. Namun di lapangan, masyarakat tetap diminta membayar premi Jasa Raharja dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Masyarakat benar-benar mengeluh. Katanya cukup bayar pajak setahun tanpa denda, tapi ternyata masih ada tagihan Jasa Raharja dan denda SWDKLLJ. Ini harus diluruskan,” tegas Lesty.
Ia menjelaskan bahwa kebingungan warga terjadi karena kurangnya penjelasan rinci mengenai komponen apa saja yang dihapus dalam program pemutihan. Ditegaskan bahwa hanya denda pajak kendaraan yang dihapus, sedangkan pokok dan denda dari Jasa Raharja tetap harus dibayar sesuai lama tunggakan.
“Banyak yang mengira semua denda dihapus. Padahal masih ada kewajiban bayar premi dan denda lain. Harus ada sosialisasi menyeluruh agar tak jadi bumerang,” tambahnya.
Lesty menilai program pemutihan pajak merupakan langkah strategis dari Gubernur Lampung dalam 100 hari kerja dan mendapat antusiasme masyarakat. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya kesiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendampingi pelaksanaan program.
“Program ini bisa mendongkrak PAD, tapi kalau informasinya simpang siur, justru bisa menurunkan kepercayaan publik,” ujar Lesty.
Ia mendorong OPD untuk turun langsung ke lapangan atau memanfaatkan media digital dan cetak guna menyampaikan informasi dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti.
“Ini juga harus menjadi evaluasi dalam penyusunan LKPJ dan perbaikan kebijakan ke depan. Dengarkan keluhan masyarakat, lalu perbaiki sistem,” tutupnya.***