PANTAU LAMPUNG- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (2/5/2025).
Program ini disambut antusias oleh masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka. Gubernur Mirza mengapresiasi respons positif ini dan tengah mengkaji insentif bagi warga yang taat pajak, seperti parkir gratis di fasilitas publik selama setahun.
Sebaliknya, bagi kendaraan dinas yang masih menunggak pajak, akan diterapkan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin), sebagai langkah tegas dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
_”Kami ingin membangun kesadaran bahwa kepatuhan pajak berdampak langsung pada pembangunan daerah. Dengan program pemutihan ini, masyarakat memiliki kesempatan terakhir untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum penegakan hukum diterapkan,”_ ujar Gubernur Mirza.
Memutakhirkan Data Kendaraan dan Meringankan Beban Masyarakat
Saat ini, sekitar 70% kendaraan di Lampung tercatat memiliki tunggakan pajak. Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari lima tahun, sementara sisanya masih memiliki tunggakan kurang dari lima tahun.
Program pemutihan ini berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan dapat diakses di seluruh Kantor Pelayanan Samsat, termasuk Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, serta melalui aplikasi digital seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Manfaat Program Pemutihan dan Target Peningkatan PAD
Sejumlah kemudahan ditawarkan dalam program ini, di antaranya pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif.
_”Pemilik kendaraan yang seharusnya membayar Rp7-9 juta akibat tunggakan selama 11 tahun, kini cukup membayar Rp300.000 berkat program pemutihan ini,”_ jelas Mirza.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30% melalui program ini, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika turut mendukung program ini dan mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan pemutihan sebelum program berakhir.***