PANTAU LAMPUNG– Tiga narapidana di Lampung kembali terjerat hukum setelah terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pemerasan yang merugikan korban hingga mencapai Rp150 juta. Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Lampung dengan menggandeng Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Ketiga pelaku yang berinisial A, E, dan F, ditangkap bersama MA, seorang wanita yang merupakan istri salah satu dari narapidana tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/04/2025), Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, mengungkapkan bahwa para pelaku yang sudah menjalani hukuman ini kembali melakukan kejahatan melalui aksi penipuan dan pemerasan.
“Tiga pelaku ini adalah narapidana yang masih menjalani hukuman di penjara. Satu orang lainnya, MA, adalah istri salah satu pelaku yang ikut terlibat dalam aksi pemerasan ini,” jelas Kombes Derry.
Dalam kasus ini, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. A berperan sebagai orang yang berpura-pura menjadi anggota polisi untuk membangun kepercayaan korban. E bertugas mengedit foto dan video, sedangkan F berperan dalam menerima dan menyimpan barang-barang hasil kejahatan. Sementara itu, MA berperan sebagai kurir yang mengambil uang hasil pemerasan melalui rekening-rekening yang berbeda.
Kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi yang intens, para pelaku berhasil memperoleh konten pribadi korban yang bersifat sensitif. Konten ini kemudian digunakan sebagai alat pemerasan dengan ancaman akan disebarluaskan jika korban tidak mentransfer sejumlah uang.
“Korban akhirnya mentransfer uang hingga total Rp150 juta secara bertahap. Dari pengakuan korban, pemerasan ini sudah dilakukan dua kali,” ungkap Kombes Derry.
Lebih lanjut, Kombes Derry menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Proses penyidikan masih berlanjut, dan kami sedang memeriksa kemungkinan adanya jaringan lain yang turut serta dalam kejahatan ini,” tegasnya.***