PANTAU LAMPUNG– Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung resmi menghentikan sementara proyek pembangunan jaringan kabel bawah tanah milik PLN di ruas jalan provinsi Lempasing – Padang Cermin, tepatnya di Tanjakan Dusun Suka Agung, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Penghentian ini dilakukan karena pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung. Padahal, jalur tersebut merupakan akses utama menuju destinasi wisata pesisir dan masuk kategori kawasan rawan longsor serta padat lalu lintas.
“Ya benar, kami sudah perintahkan UPTD 1 untuk turun ke lapangan dan menghentikan sementara pembangunan karena belum ada izin resmi dari Pemprov,” tegas Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, Selasa (29/4/2025).
Taufiqullah menjelaskan, meski pihak PLN sempat mengklaim telah menyampaikan informasi kepada Gubernur sebelumnya, namun hingga kini belum ada bukti legalitas atau koordinasi lanjutan yang dapat menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Hal senada disampaikan Yenni Yunita Sari, Kasi Jalan UPTD 1 Dinas BMBK, yang menyebutkan bahwa posisi pembangunan terlalu dekat dengan bahu jalan dan melanggar ketentuan ruang milik jalan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2006. Terlebih, jalur tersebut direncanakan untuk pembangunan drainase tahun ini, dan merupakan titik rawan longsor.
“Pembangunan ini tidak memperhatikan standar teknis dan prosedur. Selain itu, pembangunan dilakukan tanpa jarak satu meter dari bahu jalan, padahal itu jalur drainase,” ungkap Yenni.
PPK Koridor II Dinas BMBK, Siti Mutmainah, menambahkan bahwa pembangunan tanpa pertimbangan estetika dan keberlanjutan lingkungan dapat mengganggu rencana tata ruang dan proyek pemerintah lainnya.
“Jalur ini sudah masuk dalam rencana pembangunan tahun ini. Harus ada keselarasan antara program PLN dan program pemerintah provinsi agar tidak saling bertabrakan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak PLN ULP Telukbetung belum memberikan tanggapan. Meskipun nomor WhatsApp Manager PLN ULP Telukbetung, Sita, terpantau aktif, pesan yang dikirimkan belum mendapat respon.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan proyek telah dihentikan sejak Sabtu, 26 April 2025, menyusul perintah dari Dinas BMBK. Namun proyek ini sebelumnya juga tidak disosialisasikan kepada masyarakat sekitar, padahal dilakukan di ruas jalan vital yang menjadi akses utama pariwisata di Kabupaten Pesawaran.***