PANTAU LAMPUNG- AA, seorang oknum guru SMPN 1 Kotabumi, dilaporkan ke Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan terhadap EY (44), seorang pengemudi. Insiden yang terjadi di sebuah warung makan depan Masjid Jamik Kotabumi pada Rabu (30/4/2025) ini disaksikan oleh sejumlah pengunjung yang berada di lokasi.
EY menjelaskan bahwa saat kejadian, ia tengah makan bersama Tartila, istri terlapor AA. Tartila sempat menjelaskan kepada AA bahwa EY adalah kakak kandung dari adik sepupunya. Namun, AA diduga langsung melayangkan pukulan ke pipi dan kepala EY sambil berkata, _”Ini istri saya,”_ diikuti dengan tendangan yang membuat EY terjatuh. Setelah melakukan penganiayaan, AA meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat tindakan tersebut, EY mengalami luka memar di kepala bagian belakang, bibir kanan, pipi kanan, dan pergelangan tangan kanan. Tidak terima atas perlakuan ini, EY melaporkan insiden tersebut ke Polres Lampung Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/IV/2025/SPKT/POLRESLAMPUNGUTARA/POLDALAMPUNG.
_”Saya berharap pihak berwenang dapat memproses laporan ini secara profesional dan memberikan hukuman yang sesuai kepada pelaku,”_ ujar EY.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Tindakan kekerasan yang dilakukan AA dinilai bertentangan dengan nilai-nilai moral yang harus dijunjung oleh seorang guru.***