PANTAU LAMPUNG — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum dan menerapkan kebijakan zero tolerance to fraud menyusul penetapan tersangka terhadap GK, salah satu mantan mantri mereka, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).
GK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (28/4/2025), terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit periode 2020–2022 di Unit Pringsewu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil temuan internal BRI sebagai bentuk nyata implementasi budaya anti-fraud yang selama ini diperkuat di lingkungan BRI.
“BRI mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung. Temuan ini berasal dari sistem pengawasan internal kami. Sebagai wujud tanggung jawab, BRI juga telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan,” ujar Syarifudin dalam pernyataan resminya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu atas langkah cepat dan profesional dalam menangani laporan dugaan korupsi tersebut. “BRI akan terus bersikap kooperatif demi mendukung pengungkapan perkara ini secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dari hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung tertanggal 16 April 2025, perbuatan tersangka diketahui telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp520 juta. Modus yang digunakan yaitu dengan memalsukan identitas sejumlah warga untuk pengajuan kredit, yang dana pencairannya kemudian dinikmati pribadi oleh tersangka.
Saat ini, GK telah ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025. Penahanan dilakukan oleh penyidik dengan pengawalan dari dua personel Kodim 0424 Tanggamus.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dalam sistem perbankan dan perlunya integritas di semua lini pelayanan publik, terlebih menyangkut program-program pemberdayaan seperti KUR.***