PANTAU LAMPUNG- Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu berhasil membongkar kasus kejahatan seksual yang sangat memprihatinkan. Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial AM ditangkap setelah terbukti melakukan serangkaian tindakan asusila terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur, SN (13), seorang pelajar SMP. Penangkapan dilakukan di persembunyian pelaku di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tangis pilu ROH (40), ibu korban, mengantarkan AM ke balik jeruji besi. Laporannya kepada pihak kepolisian mengungkap fakta mengerikan bahwa putrinya telah menjadi korban eksploitasi seksual berulang kali sejak tahun 2023. Modus pelaku sungguh licik dan memanfaatkan kemajuan teknologi: video asusila yang direkamnya sendiri digunakan sebagai alat pemaksa agar korban terus menuruti nafsu bejatnya.
“Korban sempat berupaya melawan, namun ancaman penyebaran video intim membuatnya terperangkap dalam ketakutan dan kepasrahan,” ujar IPDA Candra Hirawan, Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, saat memberikan keterangan mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (27/4/2025).
IPDA Candra menambahkan, pelaku kerap melancarkan aksinya di rumah korban saat orang tuanya sedang tidak berada di tempat. Hubungan asmara yang terjalin antara pelaku dan korban ternyata menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk melakukan kejahatannya.
“Keberanian korban untuk akhirnya membuka diri dan menceritakan penderitaannya kepada orang tuanya patut diapresiasi. Langkah cepat orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi adalah tindakan yang tepat,” kata Candra.
Dalam pemeriksaan, AM yang diketahui belum memiliki pekerjaan mengaku khilaf dan tidak dapat mengendalikan nafsunya. Namun, alasan ini tentu tidak dapat оправдать perbuatannya yang telah merusak masa depan seorang anak.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak, yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan bahaya kejahatan seksual terhadap anak dan pentingnya pengawasan serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak,” tegasnya.***