PANTAU LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menggelar sosialisasi mengenai Call Center 112, yang bertujuan untuk meningkatkan sistem layanan darurat terpadu di wilayah tersebut. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (23/4/2025) ini dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Dr. Candra Puasati, S.Pd., M.Pd., di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Darurat. Dalam sistem ini, 112 akan menjadi nomor panggilan tunggal yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai layanan darurat, seperti polisi, medis, pemadam kebakaran, dan lainnya.
“Melalui Call Center 112, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan darurat hanya dengan satu nomor. Ini sangat mempermudah terutama dalam situasi darurat, di mana kecepatan penanganan sangat penting,” ujar Dr. Candra Puasati dalam sambutannya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Polres, Dandim, PMI, serta instansi terkait lainnya seperti PT Digital Sandi Informasi, Telkom, dan sejumlah OPD. Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan respons darurat yang lebih efisien dan cepat dengan melibatkan seluruh elemen di masyarakat.
“Dengan adanya sistem ini, kami berharap masyarakat tidak perlu lagi bingung dalam menghubungi pihak yang tepat saat terjadi keadaan darurat. Semua layanan darurat dapat diakses melalui satu nomor, yaitu 112,” tambah Dr. Candra.
Pemkab Lampung Tengah berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki akses yang cepat dalam situasi kritis, serta memperkuat sistem penanganan darurat yang lebih profesional dan efektif di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Tengah.***