PANTAU LAMPUNG— Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu. Tiga pria asal Kabupaten Pesawaran ditangkap dalam dua waktu berbeda saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu.
Pelaku pertama yang diamankan adalah HA (32), warga Dusun Wonorejo, Trimulyo, Tegineneng. Ia diringkus pada Minggu (20/4) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Pekon Mataram, Gadingrejo. Dari tangan HA, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,34 gram yang telah siap edar.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang tersebut akan dijual ke konsumen di Pringsewu,” ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, Selasa (22/4).
Keesokan dini hari, dua pelaku lainnya, FA (24) dan ADP (24), diringkus secara bersamaan di Pekon Wonodadi. Keduanya kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat 0,56 gram di dalam bungkus rokok.
Ketiganya kini ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit maksimal,” tegas Iptu Candra.
Pihaknya juga mengajak warga untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama menjaga Pringsewu dari ancaman narkotika.***