PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali mencatat perkembangan signifikan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2022.
Pada Selasa, 16 April 2025, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menerima titipan pengembalian keuangan negara senilai Rp80 juta dari salah satu saksi penyedia kegiatan.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., menyampaikan bahwa dana tersebut langsung disetorkan ke rekening penampungan resmi Kejaksaan sebagai bagian dari langkah pemulihan keuangan negara.
“Penyerahan ini menjadi bagian dari proses hukum yang kami jalankan secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menerima pengembalian dana dari sejumlah pihak lain dengan nilai total mencapai Rp414.974.684. Sehingga, jumlah keseluruhan dana yang telah dikembalikan hingga hari ini menyentuh angka Rp494.974.684, mendekati total kerugian negara yang mencapai Rp584.464.163 berdasarkan hasil audit.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini masih berjalan dan akan terus dikawal secara ketat guna memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.***