PANTAU LAMPUNG – BANDAR LAMPUNG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. Proyek bernilai triliunan rupiah ini diduga menjadi ladang korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp66 miliar.
Penyidikan yang dilakukan oleh bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menyasar segmen STA 100+200 hingga STA 112+200. Hingga pertengahan April 2025, 47 orang saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen penting diamankan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkap modus operandi berupa pembuatan tagihan atas pekerjaan fiktif, dengan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak benar-benar melakukan pekerjaan di lapangan.
“Ini jelas rekayasa. Ada nama vendor yang hanya dipinjam, dan pekerjaannya tidak pernah ada. Ini bentuk nyata penyimpangan keuangan negara,” ujar Armen, Senin (15/4/2025).
Proyek tersebut dikerjakan oleh Divisi V PT Waskita Karya berdasarkan kontrak tahun 2017, dengan pendanaan dari Viability Gap Fund (VGF) milik PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.
Menurut Armen, pihaknya juga telah menyita uang senilai Rp1,6 miliar sebagai barang bukti awal. Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
“Kami pastikan semua yang terlibat akan diproses secara hukum. Ini komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas proyek strategis nasional,” tegasnya.
Kejati Lampung memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyimpangan dana proyek negara, demi mewujudkan tata kelola pembangunan yang bersih dan bebas korupsi.***