PANTAU LAMPUNG – Bank Lampung Cabang Tanggamus tengah berada dalam sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kabupaten Tanggamus 2023 mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pihak bank membuka rekening di luar pengelolaan Bendahara Umum Daerah (BUD), yang seharusnya dikelola dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanggamus, Alian Hadi Hidayat, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait temuan ini. Ia menilai perbuatan yang dilakukan oleh pihak Bank Lampung Cabang Tanggamus ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kami meminta APH untuk segera bertindak memeriksa pihak Bank Lampung Cabang Tanggamus, sebab ini merupakan pelanggaran besar dalam pengelolaan keuangan daerah yang bisa merugikan masyarakat,” ujar Alian Hadi Hidayat, S.H.
Berdasarkan temuan LHP BPK, Bank Lampung Cabang Tanggamus diduga membuka rekening di luar pengelolaan Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menampung dana Taspen, BPJS, serta Pajak Pusat. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan bank untuk beroperasi dengan transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
“Dugaan pelanggaran ini sangat serius, terutama terkait dengan pengelolaan dana negara yang harusnya lebih transparan dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat terhadap bank milik daerah ini harus segera dipulihkan,” tegas Alian.
Selain melanggar UU Perbankan, tindakan ini juga mencoreng Prinsip Fidusia dan Prinsip Kehati-hatian yang seharusnya dipegang teguh oleh Bank Lampung. Jika tidak segera diusut, hal ini dapat memperburuk kondisi keuangan daerah yang sudah defisit dan merusak citra pemerintah daerah di hadapan masyarakat.
Tantangan Bagi Pemerintah Daerah Tanggamus
Masalah ini semakin memperburuk kondisi keuangan Kabupaten Tanggamus, yang saat ini mengalami defisit anggaran yang besar, mencapai lebih dari Rp145 miliar. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin menipis, terlebih dengan adanya temuan ini.
Bupati Tanggamus, Drs. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., yang baru menjabat, dituntut untuk segera melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Alian Hadi Hidayat mengingatkan bahwa masalah ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana rakyat.
Tata Kelola Keuangan Daerah yang Buruk
Kondisi ini juga menyoroti buruknya tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Tanggamus. Sejumlah pihak merasa kecewa dengan pengelolaan yang selama ini cenderung tidak transparan dan penuh dengan praktik yang merugikan masyarakat.
“Tentu saja, ini tidak hanya soal bank, tetapi masalah besar dalam tata kelola keuangan daerah. Kami berharap APH segera mengusut tuntas masalah ini untuk kebaikan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi daerah,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Tindak Lanjut Harus Segera Dilakukan
Alian Hadi Hidayat juga menegaskan bahwa dengan adanya temuan ini, APH harus bergerak cepat untuk memeriksa, menyelidiki, dan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, sanksi pidana harus diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.***