PANTAU CRIME– Dua karyawan koperasi di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik anak pimpinan koperasi tempat mereka bekerja. Kedua pelaku, JS (18) dan RS (24), berhasil diamankan tim Polsek Pringsewu Kota di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (14/4/2025) dini hari.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, keduanya ditangkap setelah sempat menjadi buronan dan melarikan diri ke Pulau Jawa. Aksi penggelapan tersebut dilaporkan oleh korban Steffany Marcheline (24), warga Kelurahan Pringsewu Utara.
“Motor dipinjam orang tua korban untuk keperluan kerja koperasi. Tapi usai menyerahkan hasil tagihan, para pelaku justru membawa kabur kendaraan tanpa izin,” ujar Kompol Rohmadi, Selasa (15/4).
Setelah laporan diterima, tim kepolisian langsung bergerak cepat. Motor korban ditemukan di sebuah rumah makan dekat Kampus ITERA, Lampung Selatan. Dari situ, jejak pelaku berhasil diendus hingga ke lokasi persembunyian mereka.
Saat ditangkap, keduanya mengakui kesalahan dan mengaku hendak pulang ke kampung halaman di Sumatera Utara. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pringsewu Kota.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 379 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.***