PANTAU LAMPUNG— Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil memulihkan seluruh kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris yang melibatkan mantan Kepala Bapenda Pringsewu, Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa jumlah kerugian negara mencapai Rp576.400.000. Uang tersebut telah dikembalikan sepenuhnya ke kas negara, melalui dua tahapan.
“Pada Jumat, 11 April 2025, kami menerima pembayaran uang pengganti dari pihak terpidana sebesar Rp326.400.000. Sebelumnya, saat proses penyidikan, kami juga menyita uang titipan dari saksi Dr. Retno senilai Rp250.000.000,” ujar Kadek.
Ia menjelaskan, pengembalian uang tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dengan pelunasan penuh dari kedua pihak, Kejari Pringsewu menyatakan tugas pemulihan kerugian negara akibat perkara ini telah selesai. Seluruh dana telah, dan akan segera, disetor ke kas negara.
“Ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengembalikan hak negara dari tangan para pelaku korupsi,” tegas Kadek.
Keberhasilan ini menambah catatan positif Kejari Pringsewu dalam penanganan kasus korupsi, terutama dalam pemulihan kerugian negara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang tuntas.***