PANTAU LAMPUNG– Tim Tekab 308 Polsek Jati Agung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan wisata Water World, Desa Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung, pada Sabtu, 5 April 2025.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AD (42), warga Kota Bandar Lampung, diringkus saat mencoba menjual barang hasil curian melalui marketplace daring.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa HP milik korban ditawarkan di Facebook Marketplace. Kami segera mengatur pertemuan dengan pelaku di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Bandar Lampung,” ujar Iptu Rudy.
Dalam pertemuan tersebut, polisi memastikan bahwa HP yang dijual adalah milik korban dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia mencuri iPhone 11 dengan membongkar tas korban yang ditinggalkan di pondokan saat berenang.
“Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Kapolsek.
Kejadian pencurian ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, seorang mahasiswa, menaruh HP-nya dalam tas sebelum menikmati wahana air. Namun, saat kembali, ia mendapati barang berharganya telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.
Berkat respons cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian. Kapolsek Jati Agung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama saat berada di tempat wisata.***