PANTAU LAMPUNG— Pemerintah Kota Bandar Lampung menertibkan sepuluh bangunan semipermanen yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Selasa (8/4/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan banjir dan penataan kawasan permukiman yang lebih tertib.
“Kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan jauh hari sebelumnya. Pembongkaran ini adalah opsi terakhir demi kepentingan bersama,” tegas Camat Sukabumi, Syahrial, saat dikonfirmasi.
Penertiban dilakukan setelah Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, turun langsung meninjau lokasi dan berdialog dengan warga. Dalam kunjungannya, Bunda Eva menyampaikan rencana pelebaran anak sungai di Jalan Hatta sekitar satu meter, sebagai bagian dari solusi jangka panjang mengatasi banjir.
“Bunda sudah melihat langsung kondisi sungai. Langkah pelebaran saluran menjadi bagian dari program normalisasi yang menyeluruh,” tambah Syahrial.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, menyebut penertiban dilakukan dengan bantuan alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran dan pembersihan area.
“Bangunan liar ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menyebabkan penyempitan aliran air yang berisiko memicu banjir. Ini tentang keselamatan warga,” tegas Dedi.
Langkah tegas Pemkot ini sekaligus menjadi komitmen dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, bersih, dan bebas dari potensi bencana akibat pelanggaran tata ruang.***