PANTAU LAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPD AGPAII) Lampung Tengah menggelar acara Halal Bihalal sebagai ajang silaturahmi bersama jajaran pengurus inti. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan, tetapi juga wadah untuk membahas program kerja serta aspirasi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Acara yang berlangsung di kediaman Pengurus DPD AGPAII Koordinator Bidang Kominfo di Perumahan Koperasi Karyawan (KOPKAR) Dwi Karya, BTN Jalan Lintas Sumatera KM 77 Terbanggi Besar ini dihadiri oleh Ketua DPD AGPAII Lampung Tengah, Tuti Alwiyah, serta sejumlah pengurus inti lainnya.
Dalam sambutannya, Tuti Alwiyah menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar ajang Halal Bihalal, tetapi juga sebagai forum untuk menyampaikan aspirasi dan memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi para guru PAI.
Dorongan untuk Pemerintah Daerah
Salah satu topik utama dalam pertemuan ini adalah upaya DPD AGPAII untuk mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru PAI, serta memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji ke-13 bagi para guru PAI ASN (PNS/P3K) yang bersertifikasi. Selama ini, pencairan tunjangan tersebut masih menemui kendala akibat ketidakjelasan wewenang antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Permasalahan tunjangan THR TPG dan gaji ke-13 bagi guru PAI masih belum terselesaikan karena adanya tarik-menarik kebijakan antara Kemenag dan Kemendikbud. Kami sudah bersurat ke Bupati Lampung Tengah, DPRD Lampung Tengah, serta menyalinkan tembusan ke Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag setempat,” ujar Tuti.
Selain itu, DPD AGPAII juga mengajukan permintaan agar kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tenaga pendidik agama Islam ditambah. Hal ini mengingat tahun sebelumnya jumlah kuota yang tersedia sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan yang ada.
Harapan untuk Kesetaraan Guru PAI
DPD AGPAII Lampung Tengah menekankan bahwa pemerintah daerah harus segera menyelesaikan permasalahan terkait tunjangan dan formasi P3K agar tidak terjadi ketimpangan kebijakan antara guru PAI dan guru umum. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, tidak ada perbedaan antara keduanya dalam perannya mencerdaskan generasi bangsa.
“Kami berharap pemerintah tidak lagi berkilah soal kewenangan. Guru PAI dan guru umum memiliki tugas yang sama, sehingga hak mereka juga harus setara,” tutupnya.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan langkah konkret segera diambil oleh pemerintah daerah agar kesejahteraan dan hak-hak guru PAI dapat lebih terjamin.***