PANTAU LAMPUNG– Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Bakauheni. Windayani Binti Suhana (27), seorang perempuan yang ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya pada 23 Maret 2025, ternyata tewas di tangan suaminya sendiri.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers Jumat (4/4/2025), menjelaskan bahwa pelaku berinisial H (26) ditangkap setelah melarikan diri ke Jakarta. “Pelaku diamankan oleh Tim Khusus Polsek Penengahan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah dilakukan pelacakan intensif,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pembunuhan berawal dari konflik rumah tangga. Korban yang berencana mengakhiri pernikahan, membuat pelaku naik pitam. “Pelaku mengikat leher korban menggunakan kabel, lalu membenturkan kepala korban ke lantai hingga meninggal dunia,” tambah Kapolres.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kabel listrik, bantal, kain selimut, serta pakaian korban.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga. Aparat menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas pelaku kekerasan, khususnya yang terjadi dalam lingkup keluarga.***